Media-PTPN7-Tubu.
Menindak lanjuti surat yang
diedarkan oleh Bupati Way Kanan No : Nomor: 360/478/IV.05-WK/2021
tanggal 9 Juli 2021, Manajer PTPN7 Unit Tubu memanggil semua
Askep dan Asisten semua Bagian untuk mengadakan rapat diruang kerja Senin 12
Juli 2021.
Dalam
rapat tersebut Manajer memerintahkan untuk segera disampaikan kepada bawahan
atau karyawan yang dibawahinya dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
mengenai isi surat edaran yang disampaikan tersebut.
Surat
Edaran yang disampaikan Bupati Way Kanan tersebut yang isinya antara lain :
1. Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang (resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga dan kegiatan social lainnya, kecuali pelaksanaan ijab kabul/akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.
2. Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negatif.
3. Satgas Covid-19
tingkat kampung/kelurahan
Warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari.
4. Pasar rakyat dan rumah ibadah pada kampung/kelurahan yang berstatus zona kuning, oranye dan merah
ditutup sementara sampai benar-benar
kasus
konfirmasi sudah
tidak
ada lagi, warga
beribadah di rumah.
5. Perkantoran pemerintah dan swasta dari tingkat kabupaten sampai tingkat kampung/kelurahan
berlaku karyawannya bekerja dari rumah 75% (tujuh puluh lima persen)
dan 25% (dua puluh lima persen) di
kantor, dan dilarang mengadakan/menghadiri kegiatan
dalam bentuk apapun yang bersifat
mengumpulkan orang. Selama melaksanakan bekerja dari rumah dilarang melakukan perjalanan ke luar
daerah. Pengaturan bekerja dari rumah secara shif di atur oleh pimpinan tertinggi di masing-masing organisasi atau
kesatuan dengan menerbitkan surat perintah tugas kepada
pegawai/karyawan dimaksud.
6. Sektor kritikal yaitu pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% (seratus
persen
7. Sektor pertanian dan perkebunan sepanjang tidak menimbulkan kerumunan masa dapat beroperasi 100%
(seratus persen).
Dengan adanya
edaran Bupati tersebut, Manajer meminta agar semua dapat mematuhi peraturan
tersebut supaya situasi dapat tercipta dengan baik, serta Karyawan PTPN7 Unit
Tubu menjadi tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19 tersebut.
Dalam rapat tersebut
membahas juga seputar Vaksin Covid-19 yang sampai dengan sekarang untuk
karyawan PTPN7 Unit Tubu belum dapat divaksin, hal tersebut dikarnakan belum
adanya vaksin yang diberikan dari bagian terkait atau Satgas Covid-19 daerah
maupun Propinsi dan Kantor direksi.
Oleh karna itu Manajer Unit Tubu mengeluarkan surat Edaran dengan nomor : Tubu/SE/06/2021 tertanggal 12 Juli 2021 meminta kepada seluruh karyawan untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan diantaranya Wajib untuk Memakai masker dan dilarang untuk semua karyawan bepergian atau keluar daerah tanpa seijin atau sepengetahuan Manajer.
Untuk Pembinaan dan Pelatihan dapat kunjungi diklik DISI
No comments:
Post a Comment