Way
Kanan-PTPN7-Tubu. “Satuan Pengaman atau Security itu adalah Keamanan, Sehingga
tidak asing lagi bahwa secara pengertian Satpam atau security pasti berhubungan
dengan pengamanan dan keamanan. Pemikiran seseorang tentang arti Satpam sebagai
Seseorang yang mampu menjaga dan menciptakan keamanan berarti akan timbul
pemikiran bahwa seorang Satpam atau security itu harus kuat, besar dan tangguh.
Karena memang seorang security pasti di hadapkan dengan masalah – masalah yang
berhubungan dengan suatu kejahatan atau masalah yang mengganggu keamanan dan
stabilitas baik lingkungan maupun asset perusahaan”. Tegas Manajer PTPN7 Unit
Tubu Ilfendri, SP dalam acara Sosialisasi Hukum dan perundang undangan anggota
Satuan Pengaman pada Rabu (27/09/2022) di mess PTPN7 Unit Tubu.
Tegas
Manajer “Untuk porsi sebagai Satpam atau security di perusahaan sedikit banyak
mempunyai karakteristik yang tidak jauh dari harus mampu menjaga keamanan di
lingkungan perusahaan. Karena Perusahaan pasti mempunyai sekian banyak aset
yang harus di amankan atau di ciptakan keamanan di lingkungan perusahaan
tersebut dari hal – hal yang merugikan perusahaan”.
“Öleh karena itu Satuan Pengaman harus memiliki jiwa Akhlak yang selalu menjunjung tinggi moral dan etika serta tanggung jawab serta Amanah terhadap tugas yang diembannya sebagai garda didepan keamanan perusahaan, sehingga tidak mudah terpropokasi serta iming iming yang dapat menghancurkan reputasi nama baik sebagai satuan keamanan dan bahkan merongrong kejayaan perusahaan”.
“Kalau ini sampai terjadi terhadap salah satu dari kalian sebagai Anggota Satuan Pengaman yang seharusnya menjaga, melindungi serta mengamankan seluruh asset yang dimiliki perusahaan atau Aset Perusahaan maka, tidak ada tolelir lagi terhadap oknum tersebut hukum dan perundang undangan yang berlaku”. Sepenggal penegasan dan arahan Manajer.
IPDA
MUCHTIAR KBO SAPBINMAS polres Way Kanan memberikan penjelasan mengenai
peraturan dan tugas pokok anggota satuan pengaman dalam menjalankan tugas pada
perusahaan atau PTPN7. Pungsi dan tugas tanggung jawab sebagai Satpam atau
Security di sebuah perusahaan atau pabrik yaitu antara lain :
1. Tugas sebagai Penjaga
keamanan adalah menjaga setiap aset yang di miliki perusahaan di dalam
lingkungan perusahaan dari berbagai macam kejahatan baik dari internal maupun
eksternal.
2. Sebagai Gerbang utama
mobilisasi keluar dan masuk dari lingkungan perusahaan untuk semua aktifitas
yang berhubungan dengan perusahaan.
Adapun
Tugas dan Tanggung Jawab Pokok Seorang Security atau Satpam adalah Menjaga
Keamanan Di Lingkungan Perusahaan diantaranya:
a. Menciptakan Keamanan di
lingkungan perusahaan dikebun, inplasmen/perumahan ataupun pabrik secara
internal seperti, Melakukan patroli di lingkungan pabrik untuk memastikan bahwa
area pabrik Aman dari gangguan kejahatan oleh pihak internal perusahaan yaitu
pekerja atau karyawan.
b. Menciptakan keamanan di
lingkungan perusahaan atau perumahan karyawan secara Ekternal seperti,
Melakukan penjagaan di pos – pos yang sudah di sediakan untuk mengantisipasi
adanya gangguan kejahatan oleh pihak eksternal perusahaan yaitu orang – orang
tak di kenal dari luar lingkungan perusahaan.
c. Melakukan Pengecheckan
fisik terhadap pekerja atau karyawan pada saat kepulangan kerja karyawan di pos
yang sudah di sediakan.
Sebagai Checker Barang yang
Masuk ke Lingkungan Perusahaan.
Setiap ada supplier barang
dari luar yang akan masuk ke lingkungan perusahaan, maka pintu pertama yang
harus di lewati oleh sang supplier barang adalah Satpam atau security.
Di sinilah peran pertama seorang security atau satpam untuk mengkonfirmasi dan
mengolah data tentang identitas sang supplier barang tersebut.
Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan yang bersangkutan.Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah Asset, Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll, Personel, Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengembangan fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai Unsur pembantu pimpinan perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, penggunaan Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.@ (HUMAS PTPN7)
No comments:
Post a Comment