PENCARIAN

PEMBINAAN MENTAL, AKHLAK DAN PERATURAN ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN

 

Way Kanan-PTPN7-Tubu. “Satuan Pengaman atau Security itu adalah Keamanan, Sehingga tidak asing lagi bahwa secara pengertian Satpam atau security pasti berhubungan dengan pengamanan dan keamanan. Pemikiran seseorang tentang arti Satpam sebagai Seseorang yang mampu menjaga dan menciptakan keamanan berarti akan timbul pemikiran bahwa seorang Satpam atau security itu harus kuat, besar dan tangguh. Karena memang seorang security pasti di hadapkan dengan masalah – masalah yang berhubungan dengan suatu kejahatan atau masalah yang mengganggu keamanan dan stabilitas baik lingkungan maupun asset perusahaan”. Tegas Manajer PTPN7 Unit Tubu Ilfendri, SP dalam acara Sosialisasi Hukum dan perundang undangan anggota Satuan Pengaman pada Rabu (27/09/2022) di mess PTPN7 Unit Tubu.

Tegas Manajer “Untuk porsi sebagai Satpam atau security di perusahaan sedikit banyak mempunyai karakteristik yang tidak jauh dari harus mampu menjaga keamanan di lingkungan perusahaan. Karena Perusahaan pasti mempunyai sekian banyak aset yang harus di amankan atau di ciptakan keamanan di lingkungan perusahaan tersebut dari hal – hal yang merugikan perusahaan”.

“Öleh karena itu Satuan Pengaman harus memiliki jiwa Akhlak yang selalu menjunjung tinggi moral dan etika serta tanggung jawab serta Amanah terhadap tugas yang diembannya sebagai garda didepan keamanan perusahaan, sehingga tidak mudah terpropokasi serta iming iming yang dapat menghancurkan reputasi nama baik sebagai satuan keamanan dan bahkan merongrong kejayaan perusahaan”.

“Kalau ini sampai terjadi terhadap salah satu dari kalian sebagai Anggota Satuan Pengaman yang seharusnya menjaga, melindungi serta mengamankan seluruh asset yang dimiliki perusahaan atau Aset Perusahaan maka, tidak ada tolelir lagi terhadap oknum tersebut hukum dan perundang undangan yang berlaku”. Sepenggal penegasan dan arahan Manajer.

IPDA MUCHTIAR KBO SAPBINMAS polres Way Kanan memberikan penjelasan mengenai peraturan dan tugas pokok anggota satuan pengaman dalam menjalankan tugas pada perusahaan atau PTPN7. Pungsi dan tugas tanggung jawab sebagai Satpam atau Security di sebuah perusahaan atau pabrik yaitu antara lain :

1.     Tugas sebagai Penjaga keamanan adalah menjaga setiap aset yang di miliki perusahaan di dalam lingkungan perusahaan dari berbagai macam kejahatan baik dari internal maupun eksternal.

2.     Sebagai Gerbang utama mobilisasi keluar dan masuk dari lingkungan perusahaan untuk semua aktifitas yang berhubungan dengan  perusahaan.

Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Pokok Seorang Security atau Satpam adalah Menjaga Keamanan Di Lingkungan Perusahaan diantaranya:

a.     Menciptakan Keamanan di lingkungan perusahaan dikebun, inplasmen/perumahan ataupun pabrik secara internal seperti, Melakukan patroli di lingkungan pabrik untuk memastikan bahwa area pabrik Aman dari gangguan kejahatan oleh pihak internal perusahaan yaitu pekerja atau karyawan.

b.     Menciptakan keamanan di lingkungan perusahaan atau perumahan karyawan secara Ekternal seperti, Melakukan penjagaan di pos – pos yang sudah di sediakan untuk mengantisipasi adanya gangguan kejahatan oleh pihak eksternal perusahaan yaitu orang – orang tak di kenal dari luar lingkungan perusahaan.

c.     Melakukan Pengecheckan fisik terhadap pekerja atau karyawan pada saat kepulangan kerja karyawan di pos yang sudah di sediakan.

Sebagai Checker Barang yang Masuk ke Lingkungan Perusahaan.

Setiap ada supplier barang dari luar yang akan masuk ke lingkungan perusahaan, maka pintu pertama yang harus di lewati oleh sang supplier barang adalah Satpam atau security.
Di sinilah peran pertama seorang security atau satpam untuk mengkonfirmasi dan mengolah data tentang identitas sang supplier barang tersebut.

Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan  untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan yang bersangkutan.Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah Asset,  Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll, Personel, Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengembangan fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai Unsur pembantu pimpinan perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, penggunaan Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.@ (HUMAS PTPN7)

No comments:

Post a Comment

Search This Blog