PENCARIAN

SEJARAH SINGKAT PTPN7 UNIT TUBU

 

Way Kanan-PTPN7-Tubu

PT. Perkebunan Nusantara VII Unit Tulungbuyut merupakan salah satu anak Perusahaan N7 Holding yang berkantor di PTPN III Medan Sumatera Utara.

PT. Perkebunan Nusantara VII Unit Tulungbuyut yang terletak dikampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung, dengan jarak ± 60 km arah timur Kabupaten Way Kanan dan ± 160 km dari Kabupaten Propinsi Lampung.

Dengan ketinggian ± 82 m diatas permukaan laut, totografi datar bergelombang, jenis tanah Podsolik Merah Kuning dengan bahan induk Tufa asam, latosol dan alluvial, type iklim B dengan rata rata curah hujan > 1500 mm/Th.

Pabrik yang dipangku kebun karet seluas 5.786.5 hektare di Desa Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan ini dibangun di masa pemerintahan Hindia Belanda pada 1930 PT. Internatio Belanda sebagai pelaksana pembangunanya. Kemudian pada tanggal 10 Desember 1957 diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Nasionalisasi dengan budidaya tanaman karet dan hasil olah karet Konvensional berupa  RSS (Ribbed Smoked Sheet). pada tanggal 30 Agustus 1980 terjadi perubahan status dari Perusahaan Negara (PN) menjadi perusahaan Terbatas (PT) Perkebunan X (Persero).

Dengan dibangunnya pabrik CRF, maka mulai tahun 1989 sudah dapat diproduksi karet remah (SIR) selain produksi RSS yang telah ada, Sehingga dengan adanya Restrukturisasi PT. Perkebunan pada tanggal 11 Maret 1996 dengan Akte Notaris Harun Kamil, S.H No.40 berubah menjadi PT. Perkebunan Nusantara VII.

PT. Perkebunan Nusantara VII didirikan berdasarkan Peraturan pemerintah No.12 Tahun 1996, yang merupakan konsilidasi dari PT Perkebunan X (Persero) di Propinsi Lampung dan Sumatera Selatan, PT Perkebunan XXXI (Persero) Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Provinsi Bengkulu seperti yang dinyatakan dalam akta pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Harun Kamil,S.H., No. 40 tanggal 11 Maret 1996 dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-8335.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996 dan telah diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 4 Oktober 1996.

Pada tahun 2014 berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III maka PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) yang semula merupakan BUMN Perkebunan telah beralih menjadi PT Perkebunan Nusantara VII yang tunduk sepenuhnya pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar perusahaan terakhir adalah mengenai Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII No:S-433/MBU/06/2019 ; No:DSPN/KPPS/33/VI/2019 tentang Perubahan Jenis Saham dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perkebunan Nusantara VII yang telah dituangkan melalui Notaris Nanda Fauz Iwan dalam Akta Notaris No:16 tanggal 25 Juli 2019. Perubahan tersebut telah disahkan dan diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.AHU-0056472.AH.01.02.2019 tanggal 23 Agustus 2019. Saat ini, wilayah kerja Perseroan meliputi 3 (tiga) Provinsi yang terdiri atas 2 Kantor Perwakilan, 9 Unit di Provinsi Lampung, 12 Unit di Provinsi Sumatera Selatan, dan 3 Unit di Provinsi Bengkulu. Sejak awal, Perseroan didirikan untuk ambil bagian dalam melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan Program Pemerintah di bidang ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya serta sub-sektor perkebunan pada khususnya. Ini semua bertujuan untuk menjalankan usaha di bidang agribisnis dan agroindustri, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan dalam rangka meningkatkan nilai Perseroan melalui prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

PT. Perkebunan Nusantara Unit Tulungbuyut memiliki luas 6.774 ha yang didalamnya meliputi Kebun, Pabrik, Kantor Induk dan Perumahan karyawan tersebut terdiri dari Afdeling I (satu) luas 705 ha, Afdeling II (dua) luas 681 ha, Afdeling III (tiga) luas 693 ha, Afdeling IV (empat) luas 766.8 ha, Afdeling V (lima) luas 846.4 ha, Afdeling VI (enam) luas 804.7  ha, Afdeling VII (tujuh) luas 838 ha lain-lain 452.4 ha, kemudian untuk wilayah afdeling blambangan umpu atau Afdeling 8 (delapan) yang berjarak ± 32 km dari kantor induk unit tulungbuyut dan merupakan afdeling terjauh dengan luas Kebun, Kantor dan Perumahan Karyawan dengan keseluruhan yang dimiliki Afdeling Blambangan Umpu 987.5 ha  (449 Ha yang dapat dikelola + 431.62 masih dalam penyelesaian lingkungan).

Pabrik Pengolahan Karet (PPK) Unit Tulungbuyut merupakan banguna dengan konstruksi batu bata merah setinggi 12 meter dan panjang 40 meter itu menjadi artefak tanpa aksara tentang usia pabrik ini. Namun, satu unit ban bekas traktor yang diletakkan di salah satu sudut halaman berusaha menegaskan ketuaannya dengan tulisan "Ribbed Smoked Sheet Factory - Unit Tulungbuyut - 1930".

VISI MISI PERUSAHAAN & TATA NILAI

VISI

Menjadi Perusahaan Agribisnis nasional yang unggul dan berdaya saing kelas dunia serta berkontribusi secara berkesinambungan bagi kemajuan bangsa

MISI

Mewujudkan grupMewujudkan grup usaha berbasis sumberdaya perkebunan yang terintegrasi dan bersinergi dalam memberikan nlai tambah (value creation) bagi stakeholders dengan :

1.     Menghasilkan produk yang berkualitas tinggi bagi pelanggan.

2. Membentuk kapabilitas proses kerja yang unggul melalui  perbaikan dan inovasi berkelanjutan daengan tata kelola  perusahaan yang baik.

3. Mengembangkan organisasi dan budaya yang prima serta SDM yang kompeten dan sejahtera dalam merelealisasi potensi setiap insani

4. Melakukan optimalisasi pemanfaatan aset untuk memberikan imbal hasil terbaik.

5. Turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian linkungan untuk kebaikan generasi masa depan 


Jur/Tubu/SDM/2022.


No comments:

Post a Comment

Search This Blog