PENCARIAN

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan CSR

 

Way Kanan - PTPN7-Tubu. Barangkali kamu sudah sering mendengar istilah CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Sebuah kegiatan di mana perusahaan memberikan penyuluhan, bantuan, atau melakukan kegiatan-kegiatan yang tujuannya untuk memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Namun, tahukah kamu apa sebenarnya definisi dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan? Pasal 1 nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tampaknya menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya sebagai “komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya” Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikan dengan CSR adalah Corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development. Apabila ditinjau dari motivasinya, keempat istilah tersebut bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate philanthropy bermotif kemanusiaan, dan corporate community relations bernafaskan tebar pesona, maka community development lebih bernuansa pemberdayaan. Kaitannya dalam konteks pemberdayaan, CSR merupakan bagian dari kebijakan perusahaan yang dijalankan secara profesional dan melembaga. CSR kemudian identik dengan CSP (corporate social policy), yakni strategi roadmap perusahaan yang mengintegrasikan tanggung jawab ekonomis korporasi dengan tanggung jawab legal, etis, dan sosial. Dalam literatur manajemen perusahaan banyak sekali ditemukan tulisan tentang CSR atau TJSL baik untuk konteks masyarakat Indonesia maupun asing. Pada tingkat paling dasar tetapi sekaligus sangat luas, CSR dapat dipahami sebagai sebuah relasi atau interkoneksi antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan perusahaan tersebut, termasuk misalnya dengan pelanggan, pemasok, kreditur, karyawan, hingga masyarakat khususnya mereka yang berdomisili di wilayah perusahaan tersebut menjalankan aktivitas operasionalnya. 
Prinsipnya, CSR bertujuan agar perusahaan dapat memberi kontribusi untuk kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Jadi, pelaku usaha melalui berbagai badan usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum ‘diminta’ untuk bersama-sama dengan pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. 
Dasar Hukum Mengenai TJSL Perusahaan dalam Perundang-undangan. 
Secara eksplisit TJSL perusahaan memang diatur dalam pasal 74 UU PT dan juga disebut secara tegas dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akan tetapi, jika konsep CSR atau TJSL diartikan pula sebagai kewajiban perusahaan untuk misalnya mematuhi berbagai kewajiban hukum atau larangan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sektoral, maka ditemukan beberapa Undang-Undang yang beberapa pasalnya mengatur TJSL. Beberapa UU yang memiliki pasal-pasal yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha (perorangan atau badan usaha) untuk melakukan tindakan tertentu atau untuk tidak melanggar larangan tertentu menurut masing-masing UU antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 47 ayat (3), 52, dan 83. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 30, 32, 48 ayat (3), dan 50 ayat (2). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 40 ayat (2), (3), dan ayat (5). Tersebarnya penormaan TJSL dalam berbagai perundang-undangan tersebut secara tersirat juga diperkuat oleh rumusan Pasal 74 ayat (3) UU PT beserta penjelasnnya yang menyatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Adanya anak kalimat terakhir inilah yang mempertegas bahwa soal TJSL memang sesungguhnya juga diatur dalam beberapa UU tersebut.
Apa Manfaat TJSL?
Dengan adanya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tentunya membawa dampak baik bagi perusahaan maupun lingkungan atau masyarakat setempat. Bagi perusahaan, CSR atau TJSL mampu menciptakan brand image bagi perusahaan di tengah pasar yang kompetitif sehingga pada gilirannya nanti akan mampu menciptakan customer loyalty dan membangun atau mempertahankan reputasi bisnis. TJSL juga dapat membantu perusahaan untuk mendapatkan atau melanjutkan license to operate dari pemerintah maupun dari publik sebab perusahaan akan dinilai telah memenuhi standar tertentu dan memiliki kepedulian sosial. Singkat kata, CSR memang dapat menjadi semacam iklan bagi produk perusahaan yang bersangkutan. Untuk lebih detailnya, jika dikelompokkan, sedikitnya ada empat manfaat CSR terhadap perusahaan, yaitu: Brand differentiation: Dalam persaingan pasar yang kian kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik yang pada gilirannya menciptakan loyalitas konsumen, Human resources: Program CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan baru, terutama yang memiliki kualifikasi tinggi, License to operate: Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik memberi ‘izin’ dan ‘restu’ bisnis. Risk management: Membangun budaya ‘doing the right thing’ berguna bagi perusahaan dalam mengelola risiko-risiko bisnis.
Contoh Penerapan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Setelah memahami apa yang dimaksud dengan TJSL, dasar-dasar hukum, hingga manfaatnya, maka yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana bentuk penerapannya? Salah satu contohnya adalah ketika Perusahaan Peduli melaksanakan program seperti:

a.    Program pendidikan kesehatan bekerja sama dengan departemen kesehatan,

b.    Program-program untuk menghubungkan uusaha kecil dan menengah dengan lembaga keuangan,

c.    Road show pencegahan HIV/AIDS atau bakti sosial menunjang kesehatan dilingkungan.

Itulah penjelasan mengenai definisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dasar-dasar hukum yang mengaturnya, hingga contoh penerapannya. Harapannya, perusahaan benar-benar melaksanakan program TJSL dengan tujuan dan maksud yang tulus, sehingga memberikan dampak serta kebaikan kepada masyarakat, komunitas, maupun lingkungan setempat.


No comments:

Post a Comment

Search This Blog