Way Kanan - PTPN7-Tubu. Barangkali
kamu sudah sering mendengar istilah CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan. Sebuah kegiatan di mana perusahaan memberikan penyuluhan, bantuan,
atau melakukan kegiatan-kegiatan yang tujuannya untuk memberikan manfaat
positif bagi masyarakat. Namun, tahukah kamu apa sebenarnya definisi dari
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan? Pasal 1 nomor 3 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tampaknya menggunakan istilah Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dan istilah Corporate
Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat
Indonesia, dan mengartikannya sebagai “komitmen perseroan untuk berperan serta
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas
setempat, maupun masyarakat pada umumnya” Beberapa nama lain yang memiliki
kemiripan dan bahkan sering diidentikan dengan CSR adalah Corporate giving, corporate
philanthropy, corporate community relations, dan community development. Apabila
ditinjau dari motivasinya, keempat istilah tersebut bisa dimaknai sebagai
dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate philanthropy bermotif kemanusiaan,
dan corporate community relations bernafaskan tebar pesona, maka community
development lebih bernuansa pemberdayaan. Kaitannya dalam konteks pemberdayaan,
CSR merupakan bagian dari kebijakan perusahaan yang dijalankan secara
profesional dan melembaga. CSR kemudian identik dengan CSP (corporate social
policy), yakni strategi roadmap perusahaan yang mengintegrasikan tanggung jawab
ekonomis korporasi dengan tanggung jawab legal, etis, dan sosial. Dalam
literatur manajemen perusahaan banyak sekali ditemukan tulisan tentang CSR atau
TJSL baik untuk konteks masyarakat Indonesia maupun asing. Pada tingkat paling
dasar tetapi sekaligus sangat luas, CSR dapat dipahami sebagai sebuah relasi
atau interkoneksi antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan perusahaan
tersebut, termasuk misalnya dengan pelanggan, pemasok, kreditur, karyawan,
hingga masyarakat khususnya mereka yang berdomisili di wilayah perusahaan
tersebut menjalankan aktivitas operasionalnya.
Prinsipnya, CSR bertujuan agar perusahaan dapat
memberi kontribusi untuk kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat
setempat. Jadi, pelaku usaha melalui berbagai badan usaha yang berbadan hukum
maupun yang bukan berbadan hukum ‘diminta’ untuk bersama-sama dengan pemerintah
mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dasar
Hukum Mengenai TJSL Perusahaan dalam Perundang-undangan.
Secara
eksplisit TJSL perusahaan memang diatur dalam pasal 74 UU PT dan juga disebut
secara tegas dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Akan tetapi, jika konsep CSR atau TJSL diartikan pula sebagai kewajiban
perusahaan untuk misalnya mematuhi berbagai kewajiban hukum atau larangan yang
diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sektoral, maka ditemukan
beberapa Undang-Undang yang beberapa pasalnya mengatur TJSL. Beberapa UU yang
memiliki pasal-pasal yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha (perorangan atau
badan usaha) untuk melakukan tindakan tertentu atau untuk tidak melanggar
larangan tertentu menurut masing-masing UU antara lain: Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 47 ayat (3), 52, dan 83.
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 30, 32, 48
ayat (3), dan 50 ayat (2). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi, khususnya Pasal 40 ayat (2), (3), dan ayat (5). Tersebarnya penormaan
TJSL dalam berbagai perundang-undangan tersebut secara tersirat juga diperkuat
oleh rumusan Pasal 74 ayat (3) UU PT beserta penjelasnnya yang menyatakan bahwa
perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Adanya anak kalimat
terakhir inilah yang mempertegas bahwa soal TJSL memang sesungguhnya juga diatur
dalam beberapa UU tersebut.
Apa
Manfaat TJSL?
Dengan adanya Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan tentunya membawa dampak baik bagi perusahaan maupun lingkungan atau
masyarakat setempat. Bagi perusahaan, CSR atau TJSL mampu menciptakan brand
image bagi perusahaan di tengah pasar yang kompetitif sehingga pada gilirannya
nanti akan mampu menciptakan customer loyalty dan membangun atau mempertahankan
reputasi bisnis. TJSL juga dapat membantu perusahaan untuk mendapatkan atau
melanjutkan license to operate dari pemerintah maupun dari publik sebab
perusahaan akan dinilai telah memenuhi standar tertentu dan memiliki kepedulian
sosial. Singkat kata, CSR memang dapat menjadi semacam iklan bagi produk
perusahaan yang bersangkutan. Untuk lebih detailnya, jika dikelompokkan,
sedikitnya ada empat manfaat CSR terhadap perusahaan, yaitu: Brand
differentiation: Dalam persaingan pasar yang kian kompetitif, CSR bisa
memberikan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik yang pada
gilirannya menciptakan loyalitas konsumen, Human resources: Program CSR dapat
membantu dalam perekrutan karyawan baru, terutama yang memiliki kualifikasi
tinggi, License to operate: Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong
pemerintah dan publik memberi ‘izin’ dan ‘restu’ bisnis. Risk management:
Membangun budaya ‘doing the right thing’ berguna bagi perusahaan dalam
mengelola risiko-risiko bisnis.
Contoh
Penerapan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Setelah
memahami apa yang dimaksud dengan TJSL, dasar-dasar hukum, hingga manfaatnya,
maka yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana bentuk penerapannya?
Salah satu contohnya adalah ketika Perusahaan Peduli melaksanakan program
seperti:
a.
Program
pendidikan kesehatan bekerja sama dengan departemen kesehatan,
b.
Program-program
untuk menghubungkan uusaha kecil dan menengah dengan lembaga keuangan,
c.
Road
show pencegahan HIV/AIDS atau bakti sosial menunjang kesehatan dilingkungan.
Itulah
penjelasan mengenai definisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),
dasar-dasar hukum yang mengaturnya, hingga contoh penerapannya. Harapannya,
perusahaan benar-benar melaksanakan program TJSL dengan tujuan dan maksud yang
tulus, sehingga memberikan dampak serta kebaikan kepada masyarakat, komunitas,
maupun lingkungan setempat.
No comments:
Post a Comment