PENCARIAN

BUDAYA PERUSAHAAN AKHLAK TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SATPAM

Way Kanan - PTPN7-Tubu. Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Melakukan kegiatan yang terkait pengamanan produksi dan aset vital perusahaan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan perusahaan dengan berkoordinasi langsung dengan Danton dan Asisten Personalia sehingga satuan pengamanan harus memiliki kode etik dalam semua kegiatan dalam menjalankan tugas maupun prilaku sehari hari diantaranya :

·       Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.

·       Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945

·       Menjaga ketentraman umum dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketauladanan NKRI.

·       Selalu waspada dalam menghadapi setiap kemungkinan gangguan Kamtibmas dilingkungan tugas.

    Seperti halnya yang disampaikan Asisten Personalia dalam sosialisasi pengembangan Peningkatan Akhlak seorang anggota satuan keamanan (Satpam) hari Jumát 07 Juli 2023 di mess PTPN VII Unit Tulungbuyut. Dalam acara tersebut dihadiri tidak kurang dari empat puluh anggta keamanan PTPN VII Unit Tulungbuyut serta tiga CKP (calon karyawan pimpinan) yang sedang memperdalam ilmu pengetahuan di Unit Tulungbuyut. Wahyu Widodo (Asisten Personalia) sebagai narasumber dalam pelatihan pengembangan Budaya Perusahaan (AKHLAK) pada anggota satuan keamanan memberikan arahan tentang budaya akhlak dan tanggung jawab seorang keamanan diantaranya :

    “Tugas umum yang dijalani seorang satpam adalah”:  

    1.   Melaksanakan pengisian buku jaga satpam secara rutin dan cermat

    2.  Mempedomani PK/IK, SI, SE, PKB dan peraturan yang berlaku dalam kegiatan proses kerja sehingga tercapai tata kelola perusahaan yang baik

    3.   Memahami dan menerapkan SOP di bidang keamanan

    4.  Melaksanakan dan mematuhi GCG dan  Code of Conduct di semua aspek pekerjaan sehingga tercapai tata kelola perusahaan yang baik

    5. Mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan sosial, olah raga, moral & spiritual serta hubungan keagamaan agar terciptanya harmonisasi di lingkup perusahaan

    6.   Melaksanakan tugas yang bersifat insidental untuk mendukung kelancaran proses kerja

    7. Memberikan data/informasi mengenai pekerjaan yang dibutuhkan oleh atasan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

    Tugas yang secara rutin dalam bidangnya diantaranya

    1. Melakukan penjagaan, pengawalan, dan pengamanan produksi dan aset perusahaan serta objek-objek vital perusahaan di unit kerja masing-masing untuk menjaga produksi dan  aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin melakukan pencurian ataupun yang akan menimbulkan kerugian terhadap perusahaan

    2.  Melakukan Patroli kesemua areal dan titik-titik rawan pencurian yang menjadi target dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga semua areal HGU perusahaan dapat jamin keamanannya.

    3. Melayani setiap tamu perusahaan di unit kerja masing-masing yang akan memasuki areal ataupun kantor perusahaan dengan baik, serta melaksanakan SOP pengamanan yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses pekerjaan pengamanan.

    4. Membuat dan mengisi Buku Jurnal Serah terima lapangan bagi Satpam yang bertugas dilapangan, membuat mengisi buku jurnal serah terima penjagaan, buku jurnal tamu, buku jurnal keuar masuk kendaraan, buku jurnal kegiatan dan kejadian bagi Satpam yang bertugas di Pos Induk sehingga dapat menjadi bahan evaluasi maupun pertimbangan terhadap strategi pengamanan yang akan dilakukan.

    5.  Menjadi saksi ataupun menjadi pelapor yang mewakili perusahaan di unit kerja masing-masing terhadap pelaku tindak pidana pencurian, penggelapan maupun hal-hal yang berhubungan dengan peristiwa yang mengancam ataupun membahayakan keberlangsungan perusahaan di unit kerja masing-masing sehingga pengamanan terhadap produksi dan aset perusahaan diunit kerja masing-masing dapat terlaksana dengan baik.

    Anggota Satuan Pengamananpun harus menciptakan hubungan baik antar perusahaan maupun dengan lingkungan ( Internal – Eksternal), dan Satuan Pengamanan atau Satpam juga memiliki kewenangan untuk Melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang merugikan, mengancam dan membahayakan perusahaan di unit kerja masing-masing”.Acara diakhiri dengan Pembagian buku Pedoman Akhlak serta poto bersama dengan seluruh peserta soaialisasi dan CKP. (HUMAS PTPN VII).



    No comments:

    Post a Comment

    Search This Blog