Periode Nasionalisasi (1930-1961)
Perkebunan milik Belanda yang berada di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung dibangun pada kurun waktu antara 1913-1930. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia maka pemerintah Republik Indonesia melakukan pengambilalihan perusahaan dari Nederlandsch Handels Maatschappij (Badan Dagang Pemerintah Kolonial Belanda) dengan landasan hukum pengambilalihan nasionalisasi Nomor:86 Tahun 1958 juncto Peraturan Perintah Nomor 9 Tahun 1959
Periode Restrukturisasi (1961-1995)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 141 s.d 175 tahun 1961, Unit-unit perusahaan ditetapkan menjadi kesatuan perusahaan yang bertugas menyelenggarakan kegiatan bidang produksi
Tahun 1968 dilakukan restrukturisasi PPN menjadi PNP, unit kerja yang berada di Sumatera Selatan dan Lampung digabung menjadi perusahaan Perkebunan Negara (PNP X) dengan kantor Pusat di Tanjungkarang – Lampung.
Tahun 1976 PNP X mengemban tugas pemerintah sebagai agen of development untuk pembangunan kebun karet transmigrasi.
Tahun 1980, PNP telah berubah status menjadi sebuah perseroan terbatas dengan nama PT Perkebunan X (Persero) dengan Akta Notaris Nomor : 53 tanggal 30 Juni 1980.
Periode Penggabungan (1996-2014)
Tahun 1996, PT Perkebunan X digabung dengan PT Perkebunan XXXI (Persero), Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat – Sumatera Selatan dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Bengkulu menjadi BUMN baru bernama PT Perkebunan Nusantara VII (Persero). Pendirian ini dituangkan dalam Akta Notaris Harun Kamil, S.H. No. 40 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman RI melalui SK No. C2-8335.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996.
Periode Holding Perkebunan Nusantara (2014-2023)
Berdasarkan PP No. 72 Tahun 2014, status PT Perkebunan Nusantara VII berubah dari BUMN menjadi Perseroan Terbatas di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Perubahan anggaran dasar terakhir ditetapkan melalui Akta Notaris Nanda Fauz Iwan No. 16 tanggal 25 Juli 2019 dan disahkan Menteri Hukum dan HAM RI melalui SK No. AHU-0056472.AH.01.02.2019 tanggal 23 Agustus 2019.
Periode Legal Day One PTPN I (2023-sekarang)
Sebagai langkah bersejarah dalam sektor pertanian Indonesia, pada tanggal 1 Desember 2023, PTPN III mengumumkan penggabungan 13 PTPN menjadi dua Sub-Holding, yakni PTPN IV dan PTPN I. Pembentukan dua Sub-Holding ini merupakan implementasi dari Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, khususnya di bidang ketahanan pangan dan energy. PT Perkebunan Nusantara VII mengalami penggabungan bersama dengan PTPN II, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIV ke dalam survive entity PTPN I. Sejak itu PTPN I mengalami perubahan status dan resmi menjadi anak perusahaan Holding Perkebunan PTPN III (Persero) yang disahkan melalui Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. No. 09 tanggal 1 Desember 2023 dan tercatat dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0191443 tanggal 1 Desember 2023.






