Kamis (06/01/2022) Berkunjung Kepala dinas
Badan narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty di PTPN7 Unit
Tulungbuyut, dan diterima langsung Manajer Unit Tulungbuyut Agus Faroni, SP, MM
diruang kerjanya.
Dalam penyambutan tersebut hadir juga mendampingi manajer unit Tubu Maskep TNP, Anton Prabowo, Askep Tanaman Rajjak Maya Nurhakim, Asisten SDM & Umum Siswanto.
Kepala dinas BNN Way Kanan, Dwi Nurmawaty, yang didampingi dua Staf Adita Chaniago dan Adromi,
memaparkan beberapa poin tentang tingginya penyalahgunaan narkotika ditingkat
remaja dan anak anak sehingga mengajak untuk
bersama menanggulangi dan memberantas penyebaran dan pemakaian narkotika di
lingkungan kerja PTPN7 Unit Tulungbuyut.
Pemaparan dan penjelasan yang disampaikan
ketua BNN way kanan dalam kunjungan tersebut
yaitu meliputi bahanya serta dampak buruk akibat dari zat Narkotika tersebut.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang (Pasal
1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika).
Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak
hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan
narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat
usia dewasa. Remaja adalah masa di mana seorang individu mengalami peralihan
dari masa anak-anak menuju ke dewasa. Masa remaja disebut masa yang paling
rawan dihadapi individu sebagai anak. Dari yang tadinya anak-anak mereka
mengalami perkembangan secara fisik maupun psikis dengan beberapa perubahan.
Orang tua yang memiliki anak tentu akan menghadapi hal ini di kala membesarkan
anak mereka, anak yang beranjak remaja akan mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan
moral seorang anak. Jika kontrol dari orang tua dan orang terdekat anak kurang,
maka seringkali terjadi penyimpangan pada anak tersebut. Penyimpangan ini
cenderung kearah negatif yang sering disebut dengan kenakalan remaja. Ada
banyak jenis kenakalan remaja, seperti perkelahian dan minum-minuman keras,
pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Salah
satu bentuk kenakalan remaja yang saat ini dapat dikategorikan mengkhawatirkan
adalah penyalahgunaan narkoba.
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu
permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat
menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan
perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Di negara kita,
masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat.
Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta
usaha untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah
untuk dilaksanakan. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa
hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika
secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan
ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan
Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan
Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan
efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara
tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
1) Faktor letak geografi Indonesia.
2) Faktor ekonomi.
3) Faktor kemudahan memperoleh obat.
4) Faktor keluarga dan masyarakat.
5) Faktor kepribadian.
6) Faktor fisik dari individu yang
menyalahgunakannya.
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif.
Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi
adalah kuratif serta rehabilitatif.
1. Promotif
Program promotif ini kerap disebut juga sebagai program
preemtif atau program pembinaan. Pada program ini yang menjadi sasaran
pembinaanya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum
mengenal narkoba sama sekali. Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah
dengan meningkatkan peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini menjadi
lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir
untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Bentuk program
yang ditawrkan antara lain pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada
kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha. Pelaku
program yang sebenarnya paling tepat adalah lembaga-lembaga masyarakat yang
difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.
2. Preventif
Program promotif ini disebut juga sebagai program
pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama
sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk
narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.
Program ini selain dilakukan oleh pemerintah, juga sangat efektif apabila
dibantu oleh sebuah instansi dan institusi lain termasuk lembaga-lembaga
profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, organisasi
masyarakat dan lainnya. Bentuk dan agenda kegiatan dalam program preventif ini:
a. Kampanye anti
penyalahgunaan narkoba.
Program pemberian informasi satu arah dari pembicara
kepada pendengar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kampanye ini hanya
memberikan informasi saja kepada para pendengarnya, tanpa disertai sesi tanya
jawab. Biasanya yang dipaparkan oleh pembicara hanyalah garis besarnya saja dan
bersifat informasi umum.Informasi ini biasa disampaikan oleh para tokoh
asyarakat.Kampanye ini juga dapat dilakukan melalui spanduk poster atau
baliho.Pesan yang ingin disampaikan hanyalah sebatas arahan agar menjauhi
penyalahgunan narkoba tanpa merinci lebih dala mengenai narkoba.
b. Penyuluhan seluk
beluk narkoba.
Berbeda dengan kampanye yang hanya bersifat
memberikan informasi, pada penyuluhan ini lebih bersifat dialog yang disertai
dengan sesi tanya jawab. Bentuknya bisa berupa seminar atau ceramah.Tujuan
penyuluhan ini adalah untuk mendalami berbagai masalah tentang narkoba sehingga
masyarakat menjadi lebih tahu karenanya dan menjadi tidak tertarik menggunakannya
selepas mengikuti program ini. Materi dalam program ini biasa disampaikan oleh
tenaga profesional seperti dokter, psikolog, polisi, ahli hukum ataupun
sosiolog sesuai dengan tema penyuluhannya.
c. Pendidikan dan
pelatihan kelompok sebaya.
Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam kelompok
masyarakat agar upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam masyarakat
ini menjadi lebih efektif. Pada program ini pengenalan narkoba akan dibahas
lebih mendalam yang nantinya akan disertai dengan simulasi penanggulangan,
termasuk latihan pidato, latihan diskusi dan latihan menolong penderita.
Program ini biasa dilakukan dilebaga pendidikan seperti sekolah atau kampus dan
melibatkan narasumber dan pelatih yang bersifat tenaga profesional.
d. Upaya mengawasi
dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.
Pada program ini sudah menjadi tugas bagi para aparat
terkait seperti polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya
adalah agar narkoba dan bahan pembuatnya tidak beredar sembarangan didalam
masyarakat namun melihat keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini
masih belum dapat berjalan optimal.
3. Kuratif
Program ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana
program ini ditujukan kepada para peakai narkoba.Tujuan dari program ini adalah
mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari
pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba.Tidak sembarang
pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang telah mempelajari
narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati dan menyembuhkan pemakai
narkoba ini.Pngobatan ini sangat rumit dan dibutuhkan kesabaran dalam menjalaninya.Kunci keberhasilan pengobatan ini adalah kerjasama yang baik
antara dokter, pasien dan keluarganya.
Bentuk kegiatan yang
yang dilakukan dalam program pengobat ini adalah:
a) Penghentian secara langsung;
b)Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian
dan pemakaian narkoba (detoksifikasi);
c) Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat
pemakaian narkoba;
d) Pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk
bersama narkoba seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya.
Pengobatan ini sangat kompleks dan memerlukan biaya yang sangat mahal. Selain
itu tingkat kesembuhan dari pengobatan ini tidaklah besar karena keberhasilan
penghentian penyalahgunaan narkoba ini tergantung ada jenis narkoba yang
dipakai, kurun waktu yang dipakai sewaktu menggunakan narkoba, dosis yang
dipakai, kesadaran penderita, sikap keluarga penderita dan hubungan penderita
dengan sindikat pengedar.
Selain itu ancaman penyakit lainnya seperti HIV/AIDS juga
ikut mempengaruhi, walaupun bisa
sembuh dari ketergantungan narkoba tapi apabila
terjangkit penyakit seperti AIDS tentu juga tidak dapat dikatakan berhasil.
4. Rehabilitatif
Program ini disebut juga sebagai upaya pemulihan
kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama
menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari
penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba. Kerusakan
fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS biasanya ikut
menghampiri para pemakai narkoba. Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba
tanpa program rehabilitasi tidaklah bermanfaat. Setelah sembuh masih banyak
masalah yang harus dihadapi oleh bekas pemakai tersebut, yang terburuk adalah
para penderita akan merasa putus asa setelah dirinya tahu telah terjangit
penyakit macam HIV/AIDS dan lebih memilih untuk mengakhiri dirinya sendiri.
Cara yang paling banyak dilakukan dalam upaya bunuh diri ini adalah dengan cara
menyuntikkan dosis obat dalam jumlah berlebihan yang mengakibatkan pemakai
mengalami Over Dosis (OD). Cara lain yang biasa digunakan untuk bunuh diri
dalah dengan melompat dari ketinggian, membenturkan kepala ke tembok atau
sengaja melempar dirinya untuk ditbrakkan pada kendaraaan yang sedang lewat.
Banyak upaya pemulihan namun keberhasilannya sendiri sangat bergantung pada
sikap profesionalisme lembaga yang menangani program rehabilitasi ini,
kesadaran dan kesungguhan penderita untuk sembuh serta dukungan kerja sama
antara penderita, keluarga dan lembaga.
Masalah yang paling sering timbul dan sulit sekali untuk
dihilangkan adalah mencegah datingnya kembali kambuh (relaps) setelah penderita
menjalani pengobatan. Relaps ini disebabkan oleh keinginan kuat akibat salah
satu sifat narkoba yang bernama habitual. Cara yang paling efektif untuk
menangani hal ini adalah dengan melakukan rehabilitasi secara mental dan
fisik.Untuk pemakaipsikotropika biaanya tingkat keberhasilan setelah pengobatan
terbilang sering berhasil, bahkan ada yang bisa sembuh 100 persen.
5. Represif
Ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum.Program ini merupakan instansi peerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi aupun distribusi narkoba.Selain itu juga berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang terkain dengan program ini antara lain polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan. Begitu luasnya jangkauan peredaran gelap narkoba ini tentu diharapkan peran serta masyarakat, termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain untuk berpartisipasi membantu para aparat terkait tersebut Masyarakat juga harus berpartisipasi, paling tidak melaporkan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya. Untuk memudahkan partisipasi masyarakat tersebut, polisi harus ikut aktif menggalakkan pesan dan ajakan untuk melapor ke polisi bila melihat kegiatan penyalahgunaan narkoba.Cantumkan pula nomor dan alamat yang bisa dihubungi sehingga masyarakat tidak kebingungan bila hendak melapor.'
1. Peran remaja
a. Pelatihan keterampilan.
b. Kegiatan alternatif untuk mengisi waktu luang seperti,
kegiatan olahraga, kesenian dan lainlain.
2. Peran orangtua
a. Menciptakan rumah yang sehat, serasi, harmonis, cinta,
kasih saying dan komunikasi terbuka.
b. Mengasuh, mendidik anak yang baik.
c. Menjadi contoh yang baik.
d. Mengikuti jaringan orang tua.
e. Menyusun peraturan keluarga tentang keluarga bebas
narkoba.
f. Menjadi pengawas yang baik.
3. Peran Tokoh
Masyarakat
a. Mengikutsertakan dalam pengawasan narkoba dan
pelaksanaan Undang-undang.
b. Mengadakan penyuluhan, kampanye pencegahan
penyalahgunaan narkoba.
c. Merujuk korban narkoba ke tempat pengobatan.
d. Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinir
program-program pencegahan
penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat mempunyai peran penting didalam usaha
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu tokoh
masyarakat dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Pahami masalah penyalahgunaan narkoba, pencegahan dan
penanggulangannya.
2) Amati situasi dan kondisi lingkungan.
3) Galang potensi masyarakat yang dapat membantu
pelaksanaan penanggulangannya,
terutama orangtua, para remaja, sekolah,
organisasi-organisasi sosial dalam masyarakat di sekitar lingkungan.
4) Arahkan, dorong dan kendalikan gerakan masyarakat
tersebut.
Cara menggerakkan masyarakat dengan tahap-tahap sebagai
berikut :
1) Tatap muka dan berbicara secara terbuka maksud gerakan
tersebut.
2) Adakan rapat untuk menyusun program kerja.
3) Libatkan tokoh-tokoh masyarakat, organisasi sosial,
tokoh agama dan potensi-potensi masyarakat yang ada.
4) Beri pengertian tentang masalah penyalahgunaan narkoba
dimana masalah tersebut bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tapi juga
masyarakat. Adapun strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat
dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
a. Pelatihan dan Pendidikan
Merencanakan dan melaksanakan kursus pelatihan untuk
berbagai kelompok masyarakat seperti orang tua, tokoh-tokoh masyarakat,
kelompok remaja tentang strategi-strategi pencegahan, keterampilan mengasuh
anak, pelatihan kerja untuk anak-anak remaja dan lainlain.
b. Kebijakan dan Peraturan
Masyarakat perlu menyusun kebijakan dan peraturan tentang
penanggulangan dan pencegahan narkoba dan zat adiktif lainnya.
c. Kegiatan Kemasyarakatan
Tokoh-tokoh masyarakat dapat mendorong dan menggerakkan
masyarakat terutama para remaja untuk bergiat dalam kegiatan-kegiatan yang
positif fan kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti, pemeliharaan
kebersihan, kesehatan, dan penghijauan lingkungan.
d. Promosi Hidup Sehat
Tokoh-tokoh masyarakat dapat menyusun program-program
yang mengutamakan pada pengembangan hidup sehat seperti, gerak jalan, lomba
olahraga, senam bersama, rekreasi bersama, dll.
e. Sistem Rujukan
Tokoh-tokoh masyarakat bisa membantu mereka yang rawan
atau yang korban narkoba untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, perawatan atau
rehabilitasi sosial melalui sistem rujukan atau tata cara yang disepakati.
f. Pembentukan Kelompok Konseling Pembentukan kelompok konseling
dari warga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat atau organisasi sosial
masyarakat, sebagai relawan untuk memberikan konsultasi/konseling kepada warga
atau remaja-remaja yang memiliki masalah pribadi atau memiliki kerawanan atau
telah menjadi korban narkoba.
g. Organisasi
Penetapan prosedur hubungan kerjasama antara organisasi
sosial masyarakat yang satu dengan yang lainnya dan dengan tokoh-tokoh
masyarakat formal/informal sangat penting untuk memperlancar dan meningkatkan
koordinasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di
lingkungannya. Di daerah yang kena wabah narkoba, akibatnya sudah amat
jelas.Selain orang yang terkena narkoba menjadi tidak produktif, kehadirannya
amat membebani bahkan menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam keamanan
lingkungan, dan memicu aksi-aksi kejahatan di masyarakat. Keadaan buruk ini
sudah menimbulkan masyarakat benar-benar cemas dan merasa muak dan masyarakat
sudah mulai perang melawan narkoba.
Pengalaman pencegahan penyalahgunaan narkoba diluar dan
didalam negeri menunjukkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang fektif
memerlukan peranan aktif dari segenap lapisan masyarakat termasuk para orang
tua, tokoh masyarakat dan agama, kelompok remaja dan kelompok masyarakat
lainnya. Partisipasi dan kolaborasi oleh segenap lapisan masyarakat adalah
strategi yang sangat diperlukan untuk merespon secara multi disiplin pada permasalahan
penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleks.Kita menyadari bahwa permasalahan
penyalahgunaan narkoba merupakan hasil interaksi berbagai faktor seperti
tersedianyanarkoba sendiri aspek kepribadian dan perilaku individu.
Dengan kenyataan ini, sepertinya tidak ada satu sistem
atau kelompok pun yang bisa memberantas dan mencegah sendiri penyalahgunaan
narkoba dilingkungannya. Pemerintah saja tidak dapat mengatasi masalah narkoba
tersendiri.Masalah penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleksi ini tetap
menuntut penanganan secara komprehensif dan terpadu, dengan partisipasi aktif
dari masyarakat baik secara individu maupun kelompok yang mempunyai potensi
membantu generasi muda mencegah penyalahgunaan narkoba.
(Jurnalis Media PTPN Tubu)
No comments:
Post a Comment