CSR merupakan salah satu pilar dari etika bisnis.
Pengertian etika bisnis sendiri adalah suatu kode etik
perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan
tuntunan dan pedoman berperilaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
CSR merupakan singkatan dari Corporate Social
Responsibility yang berarti tanggung jawab sosial sebuah
perusahaan terhadap stakeholder yang terdiri dari 3P (Profit, People, Planet).
Pada intinya CSR adalah bagaimana dari sebuah perusahaan itu
memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat (people) dan
kelestarian lingkungan hidup (planet) disekitar mereka dengan tetap tidak lupa
memperhitungkan keuntungan (profit) jangka panjang yang akan didapat. CSR
sendiri diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, kewajiban
pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada atau perusahaan yang kegiatan
usahanya berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA).
CSR dapat diimplemasikan dalam berbagai kegiatan seperti
halnya :
·
Melakukan bakti sosial di desa-desa
disekitar perusahaan
·
Memberikan beasiswa kepada siswa
yang kurang mampu
·
Membuka lowongan kerja dengan
memprioritaskan SDM yang berada sekitar perusahaan.
·
Melakukan penghijaun atau
penyulingan air bersih bagi warga sekitar.
·
Melakukan pembangunan fasilitas umum
seperti puskesmas atau sekolah bagi warga sekitar.
Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR ) salah
satunya yaitu terhadap lingkungan hidup. Hal tersebut dijelaskan dalam UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang
menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha berkewajiban:
·
Memberikan informasi yang terkait
dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat,
terbuka, dan tepat waktu.
·
Menjaga keberlangsungan fungsi
lingkungan hidup.
·
Mentaati kententuan tentang mutu
lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Program CSR lingkungan hidup penting untuk meminimalisir
dampak negatif yang ditimbulkan antara lainnya seperti polusi udara, tanah, dan
air. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
·
Polusi Udara: Beberapa proses produksi
menimbulkan polusi udara yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat
seperti menimbulkan penyakit saluran pernapasan. Polusi udara biasanya
disebabkan oleh polusi kendaraan ataupun polusi pabrik. Suatu perusahaan
tentunya mempunyai tujuan untuk menghasilkan suatu produk yang baik dengan
begitu mereka berusaha agar yang dihasilkan tidak membahayakan lingkungan,
contohnya pada perusahaan otomotif dan baja yang telah mengurangi polusi udara
dengan mengubah proses produksinya sehingga lebih sedikit karbondioksida yang
dilepas ke udara.
·
Polusi Tanah: Tanah tercemari oleh
limbah beracun yang dihasilkan dari beberapa proses produksi. Akibatnya tanah
menjadi tidak subur dan akan berdampak buruk bagi pertanian. Dengan begitu
perusahaan harus mempunyai strategi yang mengarah pada pencegahan terhadap
polusi tanah. Misalnya perusahaan merevisi produksi dan pengemasan guna
mengurangi jumlah limbah, menyiapkan tempat khusus pembuangan limbah pabrik,
dan melakukan daur ulang guna membatasi penggunaan bahan baku sehingga tidak
menjadi limbah padat.
·
Polusi Air: Polusi air biasanya
disebabkan oleh pembuangan sampah dan limbah ke sungai, danau, maupun laut.
Limbah tersebut akan menjadikan air beracun serta mematikan organisme yang ada
di dalam air. Ada dua cara untuk menanggulangi pencemaran tersebut yaitu
penanggulangan secara non teknis dan teknis. Penanggulangan non teknis yaitu
usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan
undang-undang yang dapat merencanakan, mengatur, dan mengawasi segala macam
bentuk kegiatan industri sehingga tidak terjadi pencemaran. Sedangkan
penanggulangan secara teknis misalnya dengan mengelolah limbah atau menambah
alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran.
Kegiatan CSR terhadap lingkungan memberikan keuntungan bagi perusahaan
antara lainnya yaitu sebagai berikut:
·
Pengembangkan reputasi atau citra
perusahaan di mata konsumen dan investor: Perusahaan yang melakukan kegiatan
tanggung jawab sosial terhadap lingkungan akan menciptakan reputasi atau citra
yang baik. Konsumen akan menilai bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan
tanggung jawab sosial terhadap lingkungan merupakan perusahaan yang dapat
mengelolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada dengan baik, sehingga
akan menguntungkan konsumen dan perusahaan. Sedangkan bagi investor, perusahaan
yang peduli terhadap masalah lingkungan dinilai sebagai perusahaan yang
memiliki resiko yang rendah dan sangat menguntungkan bagi investor yang
mempertimbangkan investasi dalam jangka panjang kepada perusahaan.
·
Mengeliminasi konflik lingkungan dan
sosial disekitar perusahaan: Banyaknya kasus-kasus atau berita seputar
perusahaan dengan kasus misconduct terhadap lingkungan sekitar
area usaha bisnis yang dijalankan. Hal tersebut bisa dijadikan pelajaran
berharga bagi perusahaan-perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dibidang
sumber daya alam seperti pertambangan, perminyakan, dan tekstil agar dapat mengelolah
alam dengan cerdas dan bijak, sehingga mempercil kemungkinan mereka merusak
lingkungan yang akan sangat berdampak negatif bagi masyarakat yang bertempat
tinggal di sekitar daerah tersebut.
·
Meningkatkan kerja sama dengan para
pemangku kepentingan: Perusahaan tidak mungkin bergerak sendiri dalam
pengimplementasi CSR, dibutuhkanlah bantuan dari pihak lain (pemangku
kepentingan) seperti masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Dengan melibatkan
pihak pemangku kepentingan dalam melakukan konservasi lingkungan, maka
perusahaan dengan mudah menciptakan relasi yang baik dengan para pemangku
kepentingan tersebut.
·
Membedakan perusahaan dengan
pesaingnya: Jika perusahaan melakukan CSR terhadap lingkungan, maka perusahaan
tersebut akan memiliki kemampuan dan kesempatan dalam menonjolkan keunggulan
komparatifnya. Dengan begitu perusahaan dengan mudah mendapatkan nilai plus
yang berbeda dengan para pesaingnya yang tidak melakukan kegiatan sosial
terhadap lingkungan.