PENCARIAN

APEL PAGI MARINIR VII PIABUNG.

KLIK PUSAT KRISIS KEMENKES RI
APEL PAGI MARINIR VII PIABUNG.
PTPN7-Unit-Tubu. Sabtu (06-06-2020), Marinir VII Piabung mengadakan apel pagi kepada semua jajaran keamanan yang ada di PTPN7 Unit Tubu.

Dalam apel Pagi bersama Tim MarinirVII Piabung yang dipimpin  oleh Ketua Suliandi (Dantim PAM) menjelaskan tentang tugas dan pungsi satuan pengaman, baik satpam patroli dan centeng yang ada diunit tubu, maksud dan tujuannya guna mengevaluasi kegiatan dan memberikan arahan dalam setiap tindakan sebagai anggota keamanan, apel pagi juga guna memberikan semangat kerja serta tanggung jawab sebagai kesatuan keamanan yang mereka lakukan dengan sepenuh hati.



APEL PAGI MARINIR VII PIABUNG.
PTPN7-Unit-Tubu. Sabtu (06-03-2020), Marinir VII Piabung mengadakan apel pagi kepada semua jajaran keamanan yang ada di PTPN7 Unit Tubu.
Dalam sambutan pembukaan apel pagi bersama Tim Marinir VII Piabung Asisten SDM & Umum Siswanto, SE menjelaskan tentang tugas dan pungsi satuan pengaman, baik satpam patroli dan centeng yang ada diunit tubu, maksud dan tujuannya guna mengevaluasi kegiatan dan memberikan arahan dalam setiap tindakan sebagai anggota keamanan.
Ketua Tim Marinir VII Piabung Suliandi (Dantim PAM) memberikan arahan dan penjelasan tentang kedisiplinan dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai keamanan, hal itu harus selalu diingatkan agar setiap anggota keamanan memiliki jiwa tanah air, jiwa merah putih dengan rasa memiliki dan rasa kebersamaan untuk selalu bersama menjaga asset milik perusahaan ini.
Menjadi anggota satpam tidaklah mudah.
Faktor yang paling penting dari sebuah perusahaan adalah faktor keamanan. Dalam hal ini Security atau Satpam sebagai sebuah lembaga keamanan yang memiliki izin dari pihak kepolisian dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terhadap perusahaan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu dalam penjagaan Aset perusahaan yang di miliki.
Setelah memberikan arahan kepada semua peserta apel Pagi (Satpam, Centeng Afd) Ketua Tim Marinir VII Piabung Suliandi (Dantim PAM) memberikan pelatihan fisik kepada semua anggota peserta apel, Suliandi (Ketua Tim Marinir VII Piabung) meminta dan mengingatkan kepada semua satpam untuk jangan main-main harus dengan serius dalam pelatihan ini.
Petugas satuan pengamanan dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. Seorang satpam idealnya harus memiliki kemampuan dasar yang baik dalam menjalankan tugasya, seperti memiliki kemampuan fisik yang prima, sopan santun, disiplin, jujur, tegas dan bijaksana.
Kemampuan dasar tersebut akan dapat membentuk seorang satpam yang akan cepat tanggap dengan kejadian yang terjadi diwilayah keamananya. Jika terjadi hal-hal yang mengancam keamanan, seorang petugas Satpam/keamanan harus dapat semaksimal mungkin mengamankan hal tersebut.
Hal-hal dasar mengenai penanganan keamanan ini dapat diperoleh melalui pelatihan satpam untuk membentuk petugas keamanan yang dapat diandalkan dalam bertugas. 
TUGAS POKOK, FUNGSI, PERANAN, DAN KEGIATAN SATUAN PENGAMANAN
1. TUGAS POKOK SATUAN PENGAMANAN
   MENYELENGGARAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DILINGKUNGAN / KAWASAN KERJA KHUSUSNYA KEAMANAN PHISIK
2. FUNGSI SATUAN PENGAMANAN
 SEGALA USAHA DAN KEGIATAN UNTUK MELINDUNGI DAN MENGAMANKAN LINGKUNGAN / KAWASAN KERJA DARI SETIAP GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN SERTA PELANGGARAN HUKUM.
         
3.  PERANAN SATUAN PENGAMANAN
1. UNSUR PEMBANTU PIMPINAN DIBIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KERJA
2. UNSUR  PEMBANTU POLRI DALAM BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN TERUTAMA DI BIDANG GANGGUAN KEAMANAN DAN LINGKUNGAN KAWASAAN KERJA.
4. KEGIATAN SATUAN PENGAMANAN

PENGATURAN MELIPUTI:
1. TERHADAP KARYAWAN:
–  TANDA PENGENAL ID CAR
–   ABSENSI
–   PARKIR KENDARAAN KARYAWAN
2.  TERHADAP TAMU
–   BUKU TAMU
–   KARTU TAMU
–   TEMPAT DUDUK TAMU (APABILA ADA)
–   IDENTITAS TAMU (KTP/SIM)
–   PENGATURAN PARKIR TAMU
•    PENJAGAAN MELIPUTI
1.    PENJAGAAN BENDA BERGERAK TERHADAP ORANG & BARANG:
2.    ORANG
3.    PIMPINAN & BATIHNYA
4.    KARYAWAN & BATIHNYA
5.    DLL
                    
Ø BARANG
Ø PENGAMANAN LOKASI AREAL (BATAS-BATAS PATOK/WILAYAH /AREAL KEBUN)
Ø HASIL PRODUKSI (TBS, LUMP / CL. LATEK KARET, COKLAT,  TEBU & TEH)
Ø KENDARAAN INVENTARIS PERUSAHAAN DAN PRIBADI YANG ADA DI HALAMAN PARKIR KANTOR
Ø MESIN - MESIN PABRIK
Ø DLL

2. PENJAGAAN BENDA YANG TIDAK   BERGERAK
Ø KANTOR
Ø PABRIK
Ø GUDANG
DLL

TEKNIK DALAM PELAKSANAAN TUGAS:
1.  BILA MENEMUKAN ORANG YANG KITA DICURIGAI
a.  MELAKUKAN PENGINTAIAN BILA PERLU DISANGGONGI.
b. MELAPORKAN  PERKEMBANGAN SITUASI  SELANJUTNYA..
c. MEMOHON BANTUAN APABILA DIPERLUKAN
2. BILA TEMUKAN PELAKU DALAM KEADAAN TERTANGKAP            TANGAN:
a. TANGKAP PELAKU PENCURIAN.
b. LAKUKAN PENGGELEDAHAN APABILA MEMBAWA SAJAM/ALAT LAIN
c. MELAKUKAN PEMBORGOLAN
d. INTROGASI UNTUK MENCARI PELAKU LAINNYA
e. KOORDINASI DENGAN PIMPINAN
 2. DILARANG MELAKUKAN MENGANIAYAAN DAN KEKERASAN
TERHADAP TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SAAT PENANGKAPAN

SISTIM PENGAMANAN PTPN VII
1. POLA PENGAMANAN
a. PENGAMANAN LANGSUNG  (OLEH PETUGAS)
 SATPAM
-  TNI/POLRI
-  PAM SWAKARSA/CENTENG
b. PENGAMANAN TIDAK LANGSUNG
MASYARAKAT LINGKUNGAN,DENGAN  CARA PENINGKATANK KESEJAHTERAAN.
-  BHAKTI SOSIAL
-  PENDEKATAN KEPADA PARA TOKOHMASYARAKAT DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN
  METODE PENGAMANAN – TENAGA MANUSIA (SATPAM,TNI/POLRIDAN KARYAWAN) –ELEKTRONIK (CCTV,ALAT REKAM)- SATWA (ANJING PELACAK,KUDA)-KONDISI ALAM (PEMBUATAN PARET GAJAH)
                                                              
SIFAT PENGAMANAN   
   - TERBUKA (MENGGUNAKAN    PAKAIAN DINAS LENGKAP/ POS PENJAGAAN)
    - TERTUTUP /TERBATAS        MENGGUNAKAN SISTEM INTELENJEN/INFORMAN
KEGIATAN PENGAMANAN   PREEMTIF
   BINA LINGKUNGAN
   BANTUAN KESEJAHTERAAN BHAKTI SOSIAL
  PENYULUHAN (AGAMA, HUKUM   DAN PERUNDANG-UNDANGAN)
            PREVENTIF
          -   PATROLI
          -   PENJAGAAN
          -   PENGAWALAN
REPRESIF (TINDAKLANJUT)
1.                 TANGKAP PELAKU (TERTANGKAP TANGAN)
2.                 INTEROGASI SINGKAT
3.                 FOTO/DOKUMENTASI
4.                 AMANKAN BARANG BUKTI & TKP
5.                 CATAT SAKSI
6.                 SERAHKAN POLSEK/POLRES

LANGKAH DAN TINDAKAN SEMENTARA BILA TERJADI SUATU TINDAK  PIDANA
ANTARA LAIN:
1. AMANKAN TKP DENGAN PEMBATAS (POLICE LINE) JANGAN SAMPAI DIACAK-ACAK ATAU MERUBAHNYA. (KEJADIAN DI KANTOR, RUMAH)
2.  APABILA KEJADIAN DI AREAL MAKA LAKUKAN SEPERTI BIASA YANG SELAMA INI, DENGAN MENGAMANKAN BARANG BUKTI, DLL
3. BORGOL DAN AMANKAN PELAKU, DALAM KONDISI TERTANGKAP TANGAN MELAPORKAN ATAU MEMINTA BANTUAN POLRI TERDEKAT
Penulis : Bambang Herto / PTPN7-Unit-Tubu.
Terkait seluruh berita kegiatan PT. Perkebunan Nusantara VII Unit Tulungbuyut Di  :

No comments:

Post a Comment

Search This Blog