Senin (22/06/2020) Dhicky Ade Indrawan, Capek Karpim 2020 Pukul 11.10 wib, Menyerahkan bantuan sosial kematian dan sumbangan masa peralihan kepada ahli waris yang berhak menerimanya diruang TUK Unit Tulungbuyut.
Bantuan sosial tersebut diberikan kepada ahliwaris karyawan/batih yang meninggal dunia dalam masa aktif bekerja di PTPN7 dan masa tidak aktif/pensiun.
Dhicky Ade Indrawan, memberikan bantuan sosial kematian kepada ahli waris karyawan yang berhak menerimanya, yaitu :
Ny. Marniawati. Ahli waris/istri Alm Misdi.
Penulis : Bambang Herto / PTPN7-Unit-Tubu.Ny. Marniawati. Ahli waris/istri Alm Misdi.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Marseh dari bagian SDM dan Tuti Mustini bagian Krani SDM.
Dhicky Ade Indrawan, dalam Sambutan setelah penyerahan bantuan sosial tersebut menyampaikan “ Semoga dengan kepedulian PTPN7 kepada karyawan ini, walaupun memang kecil nilainya, akan tetapi dengan kepedulian ini semoga dapat bermanfaat untuk yang ditinggalkan, kita tetap harus bersyukur, karna memang itulah yang bisa PTPN7 berikan kepada karyawan sebagai bukti kepedulian terhadap karyawannya”, ucapnya.
Selain penyerahan Santunan sosial kepada ahli waris a.n Misdi, juga diserahkan Santunan sosial kematian kepada pensiunan janda a.n Tuyem dari almarhum Saerun pensiunan PTPN7 Unit Tubu yang diterima oleh ahli waris Ruri Astianti batih dari almarhumah Tuyem, penyerahan santunan kematian diserahkan diruang TUK dan diserahkan langsung oleh asisten TUK Robert Siregar, SE.
https://mediaagro7.com/2020/02/18/ptpn-unit-tubu-beri-bantuan-sosial-kematian/
PTPN7-Unit-Tubu.com Kepedulian dan Bantuan Sosial PTPN7 terhadap karyawan.
Senin (17/02/2020) Asisten SDM & Umum Siswanto, SE, pukul 15.45 wib, Memberikan bantuan sosial kematian dan sumbangan masa peralihan kepada ahliwaris yang berhak menerimanya diruang TUK Unit Tulungbuyut,
Bantuan sosial tersebut diberikan kepada ahliwaris karyawan/batih yang meninggal dunia dalam masa aktif bekerja di PTPN7 dan masa tidak aktif/pensiun.
Siswanto, SE, memberikan bantuan sosial kematian kepada 5 (lima) ahli waris karyawan yang berhak menerimanya, diantaranya :
1. Ny. Yulianti. Ahli waris/istri Alm Komarudin.
2. Ny.Ratna Sari. Ahli waris/istri Alm Made Suranata.
3. Sdr. Sugito (Afd Bapu). Ahli batih/istri atas nama Suko Subekti.
4. Ny. Supinah. Ahli waris/istri pensiunan Alm Uyir.
5. Sdr. Fauzan (pensiunan). batih/istri atas nama Surajian.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Asisten TUK Robert RP Siregar, SE Asisten Teknik Yudha Meihendra, ST yang pada kesempatan itu menyerahkan langsung kepada ahli waris atas nama Alm Komarudin (bagian teknik unit tubu).
Pemberian bantuan sosial tersebut diantaranya :
(Bagi karyawan meninggal dunia masa aktif bekerja)
Ahliwaris menerima bantuan sosial terdiri dari
1. Bantuan Uang Pemakaman. ( 3 bulan gp )
2. Bantuan Uang Duka. (3 bulan gp )
3. Bantuan Uang Jasa. ( 4 bulan gp )
4. Sumbangan Masa Peralihan ( 6 bulan gp )
Kemudian bantuan sosial untuk karyawan pensiunan maka bantuan terdiri dari
1. Uang Pemakaman ( 1 bulan gajih pensiunan).
2. Uang Duka. ( 3 bulan gajih pensiunan).
Bantuan sosial untuk batih/istri karyawan maka diberikan bantuan terdiri dari
1. Bantuan Uang Pemakaman & Uang Duka 1,5 % dari gajih pokok karyawan / pekerja itu sendiri.
Siswanto, SE. dalam Sambutan setelah penyerahan bantuan sosial tersebut menyampaikan “ Semoga dengan kepedulian PTPN7 kepada karyawan ini, walaupun memang kecil nilainya, dibandingkan dengan rasa kehilangan orang yang kita sayangi, dan semoga bantuan ini dapat bermanfaat, kita tetap harus bersyukur, karna memang itulah yang bisa PTPN7 berikan kepada karyawan sebagai bukti kepedulian terhadap karyawannya”, ucapnya.
No comments:
Post a Comment