1. TUGAS POKOK SATUAN PENGAMANAN
MENYELENGGARAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DILINGKUNGAN / KAWASAN KERJA KHUSUSNYA KEAMANAN PHISIK
2. FUNGSI SATUAN PENGAMANAN
SEGALA USAHA DAN KEGIATAN UNTUK MELINDUNGI DAN MENGAMANKAN LINGKUNGAN / KAWASAN KERJA DARI SETIAP GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN SERTA PELANGGARAN HUKUM.
3. PERANAN SATUAN PENGAMANAN
a. UNSUR PEMBANTU PIMPINAN DIBIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KERJA
b. UNSUR PEMBANTU POLRI, TNI. MARINIR DALAM BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN TERUTAMA DI BIDANG GANGGUAN KEAMANAN DAN LINGKUNGAN KAWASAAN KERJA.
PENGATURAN MELIPUTI:
1. TERHADAP KARYAWAN:
– TANDA PENGENAL ID CAR
– ABSENSI
– PARKIR KENDARAAN KARYAWAN
2. TERHADAP TAMU
– BUKU TAMU
– KARTU TAMU
– TEMPAT DUDUK TAMU (APABILA ADA)
– IDENTITAS TAMU (KTP/SIM)
– PENGATURAN PARKIR TAMU
1. PENJAGAAN MELIPUTI
1. .PENJAGAAN BENDA BERGERAK TERHADAP ORANG & BARANG:
2. ORANG
3. PIMPINAN & BATIHNYA
4. KARYAWAN & BATIHNYA
5. DLL
Ø BARANG
Ø PENGAMANAN LOKASI AREAL (BATAS-BATAS PATOK/WILAYAH /AREAL KEBUN)
Ø HASIL PRODUKSI LUMP / CL. LATEK KARET.
Ø KENDARAAN INVENTARIS PERUSAHAAN DAN PRIBADI YANG ADA DI HALAMAN PARKIR KANTOR
Ø MESIN - MESIN PABRIK
Ø DLL
2. PENJAGAAN BENDA YANG TIDAK BERGERAK
Ø KANTOR
Ø PABRIK
Ø GUDANG
Ø DLL
TEKNIK
DALAM PELAKSANAAN TUGAS:
1. BILA MENEMUKAN ORANG YANG KITA DICURIGAI
a. MELAKUKAN PENGINTAIAN BILA PERLU DISANGGONGI.
b. MELAPORKAN PERKEMBANGAN SITUASI SELANJUTNYA..
c. MEMOHON BANTUAN APABILA DIPERLUKAN
2. BILA TEMUKAN PELAKU DALAM KEADAAN TERTANGKAP TANGAN:
a. TANGKAP PELAKU PENCURIAN.
b. LAKUKAN PENGGELEDAHAN APABILA MEMBAWA SAJAM/ALAT LAIN
c. MELAKUKAN PEMBORGOLAN
d INTROGASI UNTUK MENCARI PELAKU LAINNYA
e. KOORDINASI DENGAN PIMPINAN
3. DILARANG MELAKUKAN MENGANIAYAAN DAN KEKERASAN TERHADAP TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SAAT PENANGKAPAN
SISTIM PENGAMANAN PTPN VII
1. POLA PENGAMANAN
a. PENGAMANAN LANGSUNG (OLEH PETUGAS)
- SATPAM
- TNI/POLRI/MARINIR
- PAM SWAKARSA/CENTENG
b. PENGAMANAN TIDAK LANGSUNG
- MASYARAKAT LINGKUNGAN,DENGAN CARA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN.
- BHAKTI SOSIAL
- PENDEKATAN KEPADA PARA TOKOH MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2. METODE PENGAMANAN
- TENAGA MANUSIA (SATPAM, TNI/POLRI/MARINIR DAN KARYAWAN)
- ELEKTRONIK (CCTV, ALAT REKAM)
- SATWA (ANJING PELACAK, KUDA)
- KONDISI ALAM (PEMBUATAN PARET GAJAH)
3. SIFAT PENGAMANAN
- TERBUKA (MENGGUNAKAN PAKAIAN DINAS LENGKAP/ POS PENJAGAAN)
- TERTUTUP /TERBATAS MENGGUNAKAN SISTEM INTELENJEN/INFORMAN
KEGIATAN PENGAMANAN
- - PREEMTIF
- BINA LINGKUNGAN
- BANTUAN KESEJAHTERAAN BHAKTI SOSIAL
- PENYULUHAN (AGAMA, HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN)
- PREVENTIF
- PATROLI
- PENJAGAAN
- PENGAWALAN
- REPRESIF (TINDAKLANJUT)
1. TANGKAP PELAKU (TERTANGKAP TANGAN)
2. INTEROGASI SINGKAT
3. AMANKAN BARANG BUKTI & TKP
4. SERAHKAN POLSEK/POLRES
LANGKAH DAN TINDAKAN SEMENTARA BILA TERJADI SUATU
TINDAK PIDANA
ANTARA LAIN:
1. AMANKAN TKP DENGAN PEMBATAS (POLICE LINE) JANGAN SAMPAI DIACAK-ACAK ATAU MERUBAHNYA. (KEJADIAN DI KANTOR, RUMAH)
2. APABILA KEJADIAN DI AREAL MAKA LAKUKAN SEPERTI BIASA YANG SELAMA INI, DENGAN MENGAMANKAN BARANG BUKTI, DLL
3. BORGOL DAN AMANKAN PELAKU, DALAM KONDISI TERTANGKAP TANGAN
4. MELAPORKAN ATAU MEMINTA BANTUAN POLRI TERDEKAT
No comments:
Post a Comment