PT Perkebunan Nusantara VII didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1996, yang merupakan konsolidasi
dari PT Perkebunan X (Persero) di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, PT
Perkebunan XXXI (Persero) Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Proyek
Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan, dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Provinsi
Bengkulu seperti yang dinyatakan dalam akta pendirian yang dibuat di hadapan
Notaris Harun Kamil,S.H., No. 40 tanggal 11 Maret 1996 dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No. C2-8335.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996 dan telah diumumkan dalam
tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 4 Oktober 1996.
Pada tahun 2014
berdasarkan PP Nomor 72? Tahun 2014 tanggal 17 September 2014, tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III maka PT Perkebunan
Nusantara VII (Persero) yang semula merupakan BUMN Perkebunan telah beralih
menjadi PT Perkebunan Nusantara VII yang tunduk sepenuhnya pada UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas. Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar perusahaan terakhir adalah
mengenai Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara VII No:S-433/MBU/06/2019 ;
No:DSPN/KPPS/33/VI/2019 tentang Perubahan Jenis Saham dan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas PT Perkebunan Nusantara VII yang telah dituangkan
melalui Notaris Nanda Fauz Iwan dalam Akta Notaris No:16 tanggal 25 Juli 2019.
Perubahan tersebut telah disahkan dan diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No.AHU-0056472.AH.01.02.2019 tanggal 23 Agustus 2019 Saat ini, wilayah kerja
Perseroan meliputi 3 (tiga) Provinsi yang terdiri atas 2 Kantor Perwakilan, 9
Unit di Provinsi Lampung, 12 Unit di Provinsi Sumatera Selatan, dan 3 Unit di Provinsi
Bengkulu. Sejak awal, Perseroan didirikan untuk ambil bagian dalam melaksanakan
dan menunjang kebijaksanaan dan Program Pemerintah di bidang ekonomi dan
Pembangunan Nasional pada umumnya serta sub-sektor perkebunan pada khususnya.
Ini semua bertujuan untuk menjalankan usaha di bidang agribisnis dan
agroindustri, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk
menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan keuntungan dalam rangka meningkatkan nilai Perseroan melalui
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
No comments:
Post a Comment