Way Kanan - PTPN7 -Tubu.
Poin penting dalam menanggulangi bahaya Karhutlahbun yang harus diperhatikan untuk semua anggota yang terlibat dalam TIM Karhutlahbun serta dijalankan untuk semua, baik karyawan maupun masyarakat sekitar Perkebunan,
1. Dilarang/melarang membakar (dengan sengaja) semak belukar, rumput/daun kering/sampah di lahan atau hutan,
terutama saat angin kencang siang/malam. Angin yang bertiup kencang akan berisiko
menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.
2. Apabila ada sesuatu yang perlu untuk dibakar atau dimusnahkan
maka harus memberikan jarak tempat pembakaran sampah yang kering dan mudah terbakar dari lahan kebun maupun perumahan atau gedung apalagi situasi diiringi angin kencang ± 50 kaki bisa lebih, akan tetapi tetap dalam pengawasan. Hal itu untuk menghindari risiko api menjalar
ke tempat yang tidak diinginkan.
3. Tidak diperbolehkan atau dilarang membuang puntung Rokok sembarangan di
area hutan atau lahan Perkebunan atau dilokasi tempat yang rawan terjadinya kebakaran, apalagi jika masih menyala yang berisiko
memicu terjadinya kebakaran.
4. Tidak diperbolehkan membuat Api Unggun di area yang
rawan terjadinya kebakaran .
5. Setelah selesai melakukan pembakaran (dalam pengawasan),
pastikan untuk mengecek api sudah benar-benar Padam sebelum meninggalkan
tempat itu. Perhatikan juga tidak ada barang-barang yang mudah terbakar di
sekitarnya.
6. Ketidaksadaran seseorang bisa menjadi kecerobohan yang
menyebabkan hal fatal seperti kebakaran hutan atau lahan perkebunan, untuk itu, perlu memberikan Peringatan agar tidak
sembarangan Membakar sampah atau rumput di sekitar hutan atau lahan Perkebunan,
apalagi saat angin kencang di musim kemarau.
7. Penting untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi seluruh
pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Perkebunan.
8. Melakukan pengawasan terhadap titik rawan kebakaran, terutama
pada hutan yang mudah terjadinya kebakaran.
9. Menyiapkan Peralatan untuk memadamkan api jika
sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan ataupun lahan Perkebunan.
10. Melakukan Patroli dan pengawasan rutin pada
tempat-tempat yang memang rawan terjadinya kebakaran, terutama saat musim
kemarau.
11. Deteksi kebakaran sejak awal dengan mendirikan menara Pengawas
ataupun pos Pemantau di area lahan perkebunan sehingga dapat mencegah
terjadinya kebakaran besar.
12. Menyediakan tempat tempat atau penampungan air di
titik-titik rawan kebakaran untuk mempermudah mencari air jika sewaktu-waktu
terjadi kebakaran.
13. Menyediakan sarana peringatan / penghubung saat kebakaran terjadi sehingga karyawan atau
warga sekitar dapat cepat bertindak untuk memadamkan api sebelum menyebar luas.
14. Siap siaga jika terjadi kebakaran. Segera memberitahu atau
menghubungi via Telpon kepada pihak-pihak terkait Karhutlahbun atau
karyawan/warga sekitar untuk dapat
membantu dalam penanganan lebih lanjut.
15. Pemetaan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi
kebakaran hutan dan lahan supaya semua pihak lebih fokus untuk melakukan
pengawasan.
Poin poin tersebut yang harus diperhatikan dan untuk dilaksanakan oleh
semua lapisan masyarakat.
Jur-PTPN7- Bambang Herto/SDM.
No comments:
Post a Comment