PTPN7-Tubu
Salah satu dalam program CSR Bina Lingkungan adalah Bakti
Sosial atau memberikan bantuan bisa berupa biaya atau berupa tenaga alat berat
untuk digunakan di Desa-desa sekitar lingkungan Perusahaan.
Seperti halnya yang dilaksanakan pada Minggu (02/08/2020)
PTPN7 Unit Tulungbuyut memberikan bantuan tenaga alat berat untuk digunakan
membangun Jembatan/gorong-gorong yang berada perbatasan antara PTPN7 Unit Tubu
dan Dusun Margomulyo di Desa Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way
Kanan Lampung, dan Desa Kalipapan merupakan Desa ring I pada lingkungan PTPN7 Unit Tubu.
Hal ini sesuai dengan pengajuan permohonan Kepala Desa
Kalipapan Soleman kepada Manajer PTPN7 Unit Tubu dengan Nomor :
410.11/274/KLP-NA/VII/2020, tertanggal 30 Juli 2020. Yang isinya antara lain meminjam pakai alat berat Loader, dimana akan digunakan untuk perbaikan
jalan memasang gorong-gorong yang terputus akibat hujan, Manajer PTPN7 Unit
Tubu Hendra Putra, SP segera menindak lanjuti dengan memberikan pinjam pakai alat
berat Loader tersebut (02/08/2020).
Bantuan loader alat berat untuk digunakan Desa sekitar Perusahaan merupakan kegiatan Program CSR/Bina Lingkungan.
CSR (Corporate Social
Responsibility) yang berarti tanggung jawab sosial sebuah
perusahaan terhadap stakeholder yang terdiri dari 3P (Profit, People, Planet).
Pemberian bantuan CSR tersebut hanya terbatas pada atau perusahaan yang kegiatan
usahanya berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA).
Program
tanggung jawab sosial perusahaan (CSR ) salah satunya yaitu terhadap
lingkungan hidup.
Program
CSR lingkungan hidup penting untuk dilakukan sehingga kerja sama antara Desa sekitar dan Perusahaan dapat terjalin dengan baik dan memberikan kontribusi lebih dimasing-masing bagian wilayahnya.
Lanjut Ke CSR Lainnya
Pengertian Program CSR
Lanjut Ke CSR Lainnya
Pengertian Program CSR
(Jur/Unit Tubu. Bambang Herto / SDM Unit Tubu)
No comments:
Post a Comment