Media-PTPN7-Tubu.
Selasa (11/08/2020) PTPN7 Unit
Tulungbuyut mengadakan undangan pertemuan dengan 15 karyawan Penyadap yang
mendapatkan Surat Mutasi ke Unit Senabing.
Pertemuan dilaksanakan diruang
kerja dinas manajer PTPN7 Unit Tulungbuyut, dalam acara tersebut dihadiri oleh
Manajer Unit Tubu Hendra Putra, SP, Askep Tanaman, Irda Irnawan, SP, Asisten
SDM Umum Siswanto, SE, Asisten Tanaman Afdeling III, Yang juga
sebagai Ketua Ranting Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII Cabang Unit
Tulungbuyut (menggantikan Buadi yang sebelumnya mendapat mutasi ke unit suli)
Bagus Suprihandono, SP, Calon Karpim Nuvi Mardiwahyuni Amd. Keb.
Dalam pertemuan tersebut
manajer Hendra Putra, SP memberikan sepirit dan semangat kepada karyawan yang
mendapatkan mutasi ke unit senabing.
“Bukannya kami, Manajer, Askep,
Asisten maupun mandor kalian tidak sayang dan senang serta
menganggap kalian jelek atau tidak bagus,.. tidak, kami semua sayang
dan senang pada kalian, akan tetapi inilah kerja diperusahaan dan itu
merupakan keputusan serta kebijakan dari Manajemen PTPN7 pusat, kita harus
bersedia mau atau tidak mau harus kita ikut aturan, karna itu sesuai dengan
Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Kerja menjadi Karyawan, dimana isi intinya
dalam surat tersebut bahwa karyawan tersebut berjanji bersedia ditempatkan
dimana saja didalam wilayah lingkungan kerja PTPN7, serta bersedia mengikuti
semua peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan (PTPN7), walau bagaimanapun
saya (Hendra Putra, SP) mengucapkan banyak banyak terimakasih atas bakti dan
kerja keras kalian di Unit Tubu selama 17 sampai 18 tahun di Unit Tubu”.
“Dan yang paling penting adalah
Manajemen PTPN7 berusaha untuk menyelamatkan PTPN7 ini dari kehancuran serta
kebangkrutan sehingga terjadi tutup, serta berupaya bagai mana caranya agar
supaya PTPN7 ini tidak sampai mem PHK kan atau merumahkan karyawan, oleh karena
itulah Manajemen PTPN7 memandang perlu untuk mengambil kebijakan dengan memutasikan
karyawan demi menyelamatkan perusahaan dan berupaya agar bisa mendapatkan
keuntungan dari usaha semua demi kesejahtraan puluhan ribu kepala keluarga yang
bergantung di PTPN7 untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya”. Itulah hanya
sepenggal sambutan Manajer Hendra Putra, SP.
Mutasi atau pindah kerja
dilokasi Unit lain dalam wilayah kerja PTPN7 dilakukan apabila dipandang perlu
sekali dan bila suatu perusahaan atau unit sudah tidak dapat untuk berdiri
sendiri/tekor tidak ada keuntungan antara produksi dan biaya, biaya lebih
tinggi dari yang seharusnya dikeluarkan, atau luasan tempat kerja
tidak sesuai dengan jumlah tenaga kerja yang seharusnya (tenaga lebih banyak
dari pada luasan yang harus dikerjakan sesuai dengan aturan) maka
mutasi / pindah wilayah dari unit ke unit lain atau bagian yang masih
kurang/membutuhkan tenaga kerja dilakukan, itu semua demi penyelamatan
Perusahaan.
Jumlah sementara tenaga kerja
yang mendapat mutasi pada priode I sebanyak 15 Karyawan ke PTPN7 Unit Senabing,
Sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan No. SDM/Kpts/209/2020 tanggal 06
Agustus 2020.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan dan penyerahan biaya pindah yang diserahkan langsung kepada Karyawan masing masing oleh Asisten SDM Umum Siswanto, SE diruang kerja didampingi oleh Calon Karpim Nuvi Mardiwahyuni Amd. Keb.@
Jur/Tubu/Bambang H/SDM/2020.
No comments:
Post a Comment